Achmad Sarjono
Achmad Sarjono
  • Mar 4, 2022
  • 1584

Polres Pamekasan Ungkap Kasus Pembunuhan Cakades Batubintang Pamekasan   

PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menangkap AH (36) warga Dusun Tengginah Laok, Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Ia adalah pembunuh Miarto, warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Korban yang merupakan calon kepala desa (Cakades) Batu Bintang nomor urut 5 itu dibunuh di pinggir jalan Desa Ponjenan Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Selasa (1/3/2022) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan kronologi terjadinya pembunuhan sadis tersebut.

Sebelum dibunuh, sore itu, korban mengendarai motor berboncengan dengan Rasia, istrinya.

Korban melaju dari arah Desa Ponjenan Timur yang hendak menuju rumahnya di Desa Batubintang.

Sesampai di Desa Ponjenan Barat, korban ditabrak dari arah belakang oleh Mobil Pikup warna hitam bernopol D 8344 DG.

Saat ditabrak, korban dan istrinya terjatuh.

Setelah itu, datang dua orang menghampiri korban lalu membacok pakai celurit sebanyak tujuh kali ke bagian leher, pinggang dan lengan korban hingga meninggal dunia.

Saat terjadi pembunuhan, korban hanya berboncengan dengan istrinya.

Sejauh ini, korban dan istrinya tidak memiliki anak.

Kondisi terkini, istri korban mengalami patah tulang di bagian paha dan dirawat di rumahnya.

"Pelaku ditangkap di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang pada Rabu 2 Maret 2022 pukul 02.00 WIB, " kata AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Jumat (4/3/2022).

Berdasarkan interogasi Polisi, pelaku mengaku membunuh korban sendirian.

Alasan pelaku karena merasa emosi dan terancam, sebab tersangka melihat korban memegang benda yang diduga senjata tajam yang terselip di pinggul kiri.

Sehingga pelaku langsung membacokkan celurit sepanjang 58 cm ke sejumlah bagian tubuh korban hingga meninggal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pembunuhan ini tidak ada kaitannya dengan Pilkades serentak di Pamekasan yang akan digelar pada 23 April 2022 mendatang.

Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian korban, sepasang sandal warna coklat, sebuah sarung celurit warna coklat, sebilah celurit berukuran 58 cm, sesetel baju milik tersangka yang dipakai saat membunuh korban, satu Mobil Pikap warna hitam nopol D 8344 DG, satu motor Vario warna hijau milik korban bernopol M 4103 CN.

Pelaku dikenai pasal 340 Subs 338 sub 170 ayat 2 ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara 20 tahun.

"Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka AH hasilnya positif, " tutupnya. (Jon)

Bagikan :

Berita terkait

MENU