Polisi Minta Pemilik Bengkel di Pamekasan,Tidak Layani Pemasangan Knalpot Brong

    Polisi Minta Pemilik Bengkel di Pamekasan,Tidak Layani Pemasangan Knalpot Brong

    PAMEKASAN - Polres Pamekasan beserta Polsek Jajaran gencar sosialisasi dan edukasi para pemilik bengkel dan penjual knalpot, mengenai larangan penggunaan knalpot brong. 

    Penggunaan knalpot brong melanggar aturan hukum, sesuai ketentuan Undang-undang Lalu Lintas.

    Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa pihaknya tidak henti-hentinya memberikan Sosialisasi dan Edukasi kepada pemilik bengkel dan penjual knalpot di wilayah Kab. Pamekasan.

    “Kami Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran telah melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, " ungkap AKP Sri Sugiarto.

    Dalam memberikan edukasi petugas kepolisian juga meminta kepada pemilik bengkel untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban. Termasuk tidak membuat, serta menolak permintaan pelanggannya untuk pemasangan knalpot brong.

    “Dengan penggunaan knalpot bising, dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat apalagi saat ini Bulan Ramadhan, ” katanya, Jum'at (15/3/2024).

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Datangi TKP Laka Laut dan Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Respon Cepat Aduan Masyarakat Terkait Balap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wakapolri Resmi Membuka Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 dan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 TA 2025 di Lembang
    Kapolri Hadiri Tanwir I Aisyiyah, Dukung Kesetaraan Gender
    Gelorakan Swasembada Pangan Wakapolres Pamekasan Pimpin Penanaman Jagung di Pagantenan
    Satgas Ops Damai Cartenz : Isu Pengungsian di Distrik Oksop Adalah Tidak Benar
    Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo

    Ikuti Kami